Sat Reskrim Polres Solok Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, 1 Orang Diamankan

SOLOK -   Polres Solok Polda Sumatera Barat melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pengangkutan, penyalahgunaan (penyelewengan) dan/atau Niaga Bahan Bakar (BBM) Subsidi Pemerintah jenis Bio Solar, pada Rabu, 28 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Heddy  Permana Putra, S.Tr.K, dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan1 (satu) orang Terduga Pelaku, laki-laki beinisial AH (22 tahun), di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Disebut kan heddy, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar).

Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Tim petugas Sat Reskrim Polres Solok berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi yang bermuatan 5 (enam) dirigen minyak berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter dan telah berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan 7 (tujuh) dirigen minyak dalam keadaan terisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) dan 6 (enam) dirigen dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) buah selang warna putih kuning dengan panjang lebih kurang 2 Meter.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

Perbuatan terduga pelaku mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar. Terhadap Terdug Pelaku, dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (Amel)

penyelewengan bbm subsidi polres solok sat reskrim polres solok
JIS Sumbar

JIS Sumbar

Artikel Sebelumnya

Masuk Nominasi 5 Terbaik Se-Indonesia, Polres...

Artikel Berikutnya

Heboh Isu Kekacauan dan Perubahan Data di...

Berita terkait

Rekomendasi

Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
Sijago Merah Mengamuk di Tikalak Solok, 6 Rumah dan 1 Sepeda Motor Tak Terselamatkan

Ikuti Kami